Kamis, 28 Januari 2016

PEMETAAN PERMASALAHAN SOSIAL

 
PEMETAAN PERMASALAHAN SOSIAL
DI WILAYAH
KELURAHAN KAYU MANIS




Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
Dosen Pembimbing: EDI FAKHRI, SS., M.SOS









Disusun Oleh:
Doricky Morinth (12115020)
1KA21



FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


PERAMPOKAN DAN PENCURIAN




BABI I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan kemajuan ilmu teknologi dan bidang kontrol yang sangat cepat saat ini, maka dibutuhkan juga perlengkapan yang mendukung perkembanganya, salah satunya adalah alat keamanan yang langsung terhubung pada pos keamanan atau pos polisi. Karena akhir-akhir ini banyak kasus pencurian dan perampokan yang kurang cepat dalam penanganan polisi saat terjadi perampokan.
Perampokan atau pencurian yang terjadi di minimarket, toko – toko atau rumah kerap kali terjadi saat situasi sepi dan pada malam hari saat toko, minimarket tersebut tutup atau rumah yang ditinggal pemiliknya. Sehingga sang pemilik mempunyai perasaan khawatir saat minimarket,toko atau rumah tersebut ditutup atau ditinggal pada malam hari. Alternatif yang diambil yaitu dengan memasang kamera CCTV. Alternatif tersebut masih kurang aman, karena CCTV hanya menampilkan visualnya saja tanpa ada tanda bahwa sedang terjadi perampokan atau pencurian danperampok atau pencuri bisa saja merusak CCTV sehingga sulit dalam pengamatan. Dan biaya pemasangan CCTV cukup mahal.Maka dari itu dirancanglah sebuah alat dengan teknologi yang sedang berkembang saat ini, sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
1.            Apa itu tindak pidana perampokan?
2.            Macam macam perampokan dan bagaimana hukumannya?
3.            Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
         



1.3 Tujuan
1.            Apa itu tindak pidana perampokan?
2.            Macam macam perampokan dan bagaimana hukumannya?
3.            Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Tindak Pidana Perampokan
Perampokan merupakan salah satu bentuk kejahatan. Perampokan dapat dikatakan pencurian besar karena hampir sama dengan mencuri, hanya saja jika dalam pencurian seseorang mengambil harta secara diam diam dan dalam perampokan mengambil harta secara terang terangan dan disertai ancaman bahkan kekerasan. Kejahatan inilah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata yang suka menyergap. Ini pula yang dalam Islam di sebut kejahatan perampokan atau “pencurian besar” untuk membedakannya dari “pencurian kecil” yakni pencurian biasa. Merampok artinya menggedor rumah orang untuk berbuat jahat terhadap jiwanya atau hartanya atau kehormatannya. Umumnya “merampok” ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, sedangkan merampok dijalanan sering disebut dengan “membegal” dan jika hal itu terjadi dilaut disebut “merompak”

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perampokan
1.        Keluar untuk mengambil harta.
2.        Dilakukan dengan terang-terangan dan disetai kekerasan.
3.        Adanya realisasi, apakah itu dalam bentuk intimidasi (menakut-nakuti) saja, atau  mengambil harta saja, atau membunuh saja, atau mengambil harta, intimidasi dan membunuh.
4.        Adanya niat (kesengajaan) dari pelaku.
Syarat-syarat seseorang dapat diberi hukuman pidana prampokan
1.      Syarat pada Subjek:  
a.              Harus baligh dan berakal
b.              Dilakukan atas kemauan sendiri
c.              Pelaku mengetahui bahwa sanya perbuatan itu dilarang


2.      Syarat pada Objek:
a.              100% milik orang lain
b.              Harta yang bersifat bergerak
c.             Harta harus mencapai nisab, nisabnya sama dengan nisab pada pencurian

2.2 Macam-macam perampokan dan hukumannya
Macam-macam perampokan dapat dikategorikan atau digolongkan sebagai berikut:

  •         Jika perampok itu memeras harta korban dan membunuhnya pula maka perampoknya dihukum dibunuh dan disalib
  •         Jika perampok itu hanya membunuh korbannya dan tidak merampas hartanya maka perampoknya dibunuh saja
  •         Jika perampok itu hanya merampas harta kornbannya dan tidak membunuhnya maka  perampoknya dipotong tangan dan kakinya berselang-seling. Kalau tangan kanan yang dipotong maka kaki kirinya juga dipotong
  •         Jika perampok itu hanya menakut-nakuti orang-orang yang lalu atau mengganggu ketertiban umum maka mereka dibuang jauh-jauh atau dipenjarakan saja.
  •          Perampokan dan pencurian merupakan penyimpangan sosial yangberkaitan dengan kejahatan yang merugikan orang banyak atau khalayak banyak.Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun.Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atausempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalammasyarakat. Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengannilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengankata lain penyimpangan adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasilmenyesuaikan diri terhadap kehendak masyarakat.Minimarket merupakan sebuah bentuk usaha dagang secara swadayamenjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Dengan menawarkan cara berjualan yang efisien, efektif dan teorganisir, serta tempatnya yang strategis, membuat bentuk usaha ini banyak di kunjungi oleh para konsumen yang ingin membeli berbagaikebutuhan. Dengan sistem buka 24 Jam pengunjung atau para konsumen dapatdengan leluasa melakukan transaksi pembelian.Dengan efisiensi dan segala kemudahan yang di tawarkanya, tak ayalmenimbulkan sisi positif dan negatifnya

2.3 Perampokan dalam tinjauan Hukum Pidana /KUHP
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”. Dengan demikian perampokan dapat dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
 Ketentuan pidana terhadap delik perampokan menurut Hukum positif (KUHP) adalah berupa hukuman penjara yang lamanya disesuaikan dengan bentuk delik yang dilakukan, maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup atau pidana mati, tetapi hukuman mati jarang diterapkan karena masih banyak kontroversi para ahli hukum. Disini hakim mempunyai peran penting dalam menentukan hukumannya, baik mengenai berat ringannya maupun lamanya.
Berdasar pada Hukum positif (KUHP) perampokan dikategorikan dalam delik pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya.

BAB III
PENUTUP



3.1  Kesimpulan
Setelah dilakukan pembahasan mengenai Perampokan Terorganisir maka dapat disimpulakan:

  1.      Tindakan Perampokan muncul karena adanya berbagai faktor dan latar belakang dan biasanya didasari oleh motif ekonomi.
  2.       Tindakan Perampokan dilakukan secara terorganisir,artinya dilakukan dengan perencanaan yang matang.
  3.      Seperti yang telah diketahui bahwasanya tindakan perampokan selain menimbulkan kerugian secara material, maupun dapat menyebabkan korban jiwa karena disertai dengan aksi kekerasan.
  4.    Perampokan dapat di cegah apabila antara pihak polisi,masyarakat dan pihak terjalin sinergitas yang bagussehingga dapat menjaga keamanan dan stabilitas lingkungan.

3.2 Saran
Perampokan adalah satu dari sekian banyak tindakanpenyimpangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Tingkat pendidikan,ekonomi dan spiritualitas yang rendah kerap melatarbelakangi tindakan-tindakan menyimpang tersebut. Sebagai Insan Kamil (manusia yang sempurna dalam prespektif Islam) hendaknya kita memiliki modal akhlak dan pengetahuan yang baik, sehingga kita tidak mudah terjerembab dalam lubang keniscayaan dan kebodohan yang berakibat pada hancurnya moral kita. Dan selalu senantiasa mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku Indonesia [Undang - Undang, P. d. (2007).
KUHP dan KUHAP.Bandung: Citra Umbara.Sutedjo, D. (2001).
Kamus Bahasa Indonesia.JAKARTA: PT ANGKASA PROSEMENU.Yasyin, D. S. (1998).
Moeljatno. 1982.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogtakarta:UGM Press
http://fendygoo.blogspot.co.id/